Hukum

Kejagung: Tindakan Korupsi PT DPG Terkait Penguasaan Lahan Negara

29 Juni 2022 | 00:00 WIB
Kejagung: Tindakan Korupsi PT DPG Terkait Penguasaan Lahan Negara

Forumterkininews.id, Jakarta -Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan bahwa PT Duta Palma Grup (DPG) telah menguasai lahan milik negara dengan mendirikan perusahaan dan bangunan tanpa memenuhi syarat perizinan.

rb-1

Sehingga telah masuk unsur perbuatan melawan hukum dalam hal tindak pidana korupsi.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu disebut tidak memenuhi kewajiban selama bertahun-tahun. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Penguasaan lahan yang harusnya ada kewajiban-kewajiban yang dipenuhi. Kan itu (lahan) punya negara," kata Supardi saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (29/6).

Ia mengatakan bahwa modus yang dilakukan PT Duta Palma terkait penguasaan tanah negara yang digunakan untuk kepentingan perusahaan dan memperkaya pemiliknya.

"Itu modusnya seperti itu. Ini kan penguasaan tanah negara," ucap Supardi.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Oleh karenanya, kata dia, penyidik Jampidsus Kejagung akan mendalami siapa saja pihak yang terlibat, sehingga PT Duta Palma bisa menguasai lahan tersebut.

Bahkan juga termasuk mengusut dugaan keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Nanti kita lihat sejauh mana sih keterlibatan pihak-pihak terkait, nanti kita periksa," ucapnya.

Sebelumnya pada 2014 lalu, KPK mengusut kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan terkait Duta Palma. Kasus tersebut turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Dalam konferensi pers, Senin (27/6), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, keuntungan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai Duta Palma itu mencapai Rp600 miliar per bulan.

Kejagung sendiri telah menyita dan menitipkan lahan tersebut ke BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

"Akan kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu menghasilkan," ucap Burhanuddin.

Tag Hukum Kejagung Direktur Penyidikan Penguasaan Lahan Negara PT Duta Palma Grup