Kejaksaan Agung Dalami Kasus Impor Emas Pasca Geledah Kantor Bea Cukai

Hukum

Selasa, 16 Mei 2023 | 00:00 WIB
Kejaksaan Agung Dalami Kasus Impor Emas Pasca Geledah Kantor Bea Cukai

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.

rb-1

Kasus korupsi impor emas itu sendiri masih pada tahap penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa perkara korupsi tersebut berkaitan dengan impor emas.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Lagi Pemanggilan Pemeran Film Asusila di Jaksel

rb-3

"Perkara impor emas pada saat ini sedang kami dalami, kita sudah melakukan beberapa kali kegiatan pemeriksaan dan seluruh alat bukti, dokumen," kata Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/5).

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Barang-barang yang berhasil kita dapatkan (saat penggeledahan), sedang dalam proses evaluasi. Dan pemeriksaan sejumlah saksi akan kita lakukan," ucap Kuntadi.

Baca Juga: Motif Penusukan Sopir Bus Transjakarta Terkuak, Cuma Karena Handphone

Namun, Kuntadi belum menjelaskan secara detail terkait konstruksi perkara tersebut, apakah perkara itu sama dengan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di PT Aneka Tambang (Antam) periode 2015 sampai degan 2021 yang naik ke tahap penyidikan pada 25 Maret 2022.

“Mohon maaf secara teknis (konstruksi perkara) belum bisa menjelaskan karena ini baru kami mulai,” ucapnya.

Kuntadi menjelaskan secara umum, dalam perkara tersebut telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya dan tidak sesuai aturan, sehingga  menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara mengenai jumlah kerugian keuangan negara masih dilakukan penghitungan terkait taksirannya.

“Mengenai jumlahnya berapa, kami belum bisa menjawab,” katanya.

Penyidik Jampidsus telah menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi impor emas.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa salah satu lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah kantor Bea Cukai. Namun tidak dijelaskan secara detail, ruangan pejabat Bea Cukai yang digeledah.

“Iya termasuk salah satunya kantor Bea Cukai,” kata Ketut di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).

Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.

“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” kata Ketut.

Tag Hukum Kasus Korupsi Kejaksaan Agung Bea Cukai Penyidik Jampidsus Impor Emas

Terkini