Kejaksaan Bongkar Korupsi Rp1,13 Miliar di Medan Fashion Festival 2024, Dua Pejabat Langsung Ditahan!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dugaan penyimpangan dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,13 miliar.
Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan
Baca Juga: Kasus BBM Subsidi Kacau! Kejari Medan Tetapkan 3 Pejabat Polonia sebagai Tersangka Korupsi
Kajari Medan, Fajar Syah Putra (tengah) menggelar konfrensi pers. [Dok. Humas Kejari Medan]Kepala Kejari (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, SH, MH, mengumumkan penetapan ketiga tersangka di kantornya pada Kamis (13/11/2025).
“Tiga orang telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival 2024,” jelas Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.
Tiga tersangka tersebut masing-masing antara lain:
- BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
- ES, Sekretaris Dinas yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- MH, Direktur CV Global Mandiri, pelaksana kegiatan.
Dua Pejabat Langsung Ditahan di Rutan Kelas I Medan
Tersangka ditahan. [Dok. Humas Kejari Medan]Setelah penetapan status tersangka, dua orang yakni BIN dan MH langsung ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.
Sementara tersangka ES belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. “Kami akan panggil ulang. Jika kembali mangkir, upaya paksa akan dilakukan,” tandas Fajar.
Penyimpangan dalam Kegiatan Medan Fashion Festival
Tersangka diboyong ke mobil tahanan. [Dok. Humas Kejari Medan]Kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp4,85 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan teknis.
Menurut penyidik, BIN dan ES menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya.
Selain itu, ada pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi yang seharusnya dilakukan langsung oleh pelaksana kegiatan resmi.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.132.000.000,” pungkas Fajar.
Temuan ini diperkuat oleh dua alat bukti yang sah setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Medan memastikan penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang kemungkinan turut terlibat dalam kasus ini.