Kasus BBM Subsidi Kacau! Kejari Medan Tetapkan 3 Pejabat Polonia sebagai Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.
Langkah hukum ini diumumkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Rabu (12/11/2025).
“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Dapot kepada FT News, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: Ibu Menyusui Ditahan di Karawang, Bayi Sakit hingga Hakim Alihkan Penahanan
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni; AS, mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA); KAL, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta IRD, tenaga honorer di Kecamatan Medan Polonia.
Identitas Tiga Tersangka
Kejari Medan tetapkan dan tahan tersangka korupsi BBM Subsidi. [Dok. Humas Kejari Medan]Dari ketiganya, dua orang langsung ditahan. IAS dititipkan di Rutan Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan KAL belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi. “Kami akan lakukan pemanggilan kedua, dan bila tetap mangkir, akan dijemput paksa,” tegas Dapot.
Manipulasi Dokumen Realisasi dan Kerugian Rp332 Juta
Kejari Medan tetapkan dan tahan tersangka korupsi BBM Subsidi. [Dok. Humas Kejari Medan]Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi untuk kendaraan sampah.
"Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelas Rizza.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta dari total anggaran Rp1,017 miliar untuk operasional pengangkutan sampah tahun 2024.
Kasus Masih Dikembangkan
Kejari Medan tetapkan dan tahan tersangka korupsi BBM Subsidi. [Dok. Humas Kejari Medan]Rizza menuturkan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.