Kejari Binjai Mangkir, Sidang Prapid Penahanan Termohon Rosmaida Ditunda

FT News – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B menggelar sidang Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh Rosmaida Sitompul, SE, selaku Direktur CV. Gamma`91 Consultan, melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum EPZA.

Ironisnya, sidang perdana yang digelar di ruang sidang Chandra, Kamis (19/9/24) pagi itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sebagai termohon mangkir dan meminta PN Binjai menunda persidangan selama 2 minggu kedepan.

Namun, Hakim Ketua Prapid, Fadel Pardamean Batee, SH., M.H.,menolak permintaan Kejari Binjai dengan hanya menunda persidangan 6 hari kedepan, sehingga sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 25 September 2024.

Penasehat Hukum Pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH., didampingi rekannya Abdul Basir, SH., Tuseno, SH., Rahmat Sakti S. Pane, SH, pada wartawan, Kamis (19/9/24) mengaku kesal kepada Kejari Binjai yang terkesan menghindari persidangan dan seolah mengatur jadwal persidangan yang telah ditentukan oleh PN Binjai.

“Mestinya mereka lebih siap dari pada kita, orang bereka yang mem BAP, dan memeriksa. Makanya tadi kita keberatan dengan penundaan 2 minggu. Untungnya Hakim bijaksana tadi hanya ditunda 4 hari kerja. Jadi kita sidang perdana pembacaan permohonan atau gugatan nanti di tanggal 25 September 2024,” ucap Eka Putra Zakran dengan nada kecewa.

Dikatakan Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza itu, sidang Prapid seharusnya dilakukan secara cepat dengan jangka waktu 7 hari kerja, namun ketidak hadiran Kejari Binjai membuat persidangan terhambat dan putusan tertunda.

kuasa hukum
Tim kuasa hukum Termohon Rosmaida Sitompul saat memberikan keterangan pada awak media. [FTNews.id/ Yogi]
“Prapid inikan menguji bersalah atau tidak bersalah, dengan penundaan-penundaan sidang seperti inikan klien kami dirugikan karena dia semakin lama didalam tahanan. Jadi Kejari harus siap lah diperiksa oleh hakim, karena kami juga telah siap,” katanya.

 

Dijelaskan Epza, Prapid yang mereka ajukan merupakan gugatan atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Binjai terhadap Rosmaida Sitompul. Penahan itu dinilai cacat hukum, sebab Rosmaida Sitompul yang merupakan saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi saat memberikan keterangan sebagai saksi, Kamis (29/8/24) lalu, ditahan oleh Kejari Binjai.

“Penahanan ini dalam analisa hukum kami merupakan maladministrasi dan melangkahi prosedur, karena beliau (Rosmaida Sitompul – red) dipanggil sebagai saksi telah kooperatif memberikan keterangan-keterangan kemudian oleh Jaksa di tahan,” ujarnya.

Dijelaskan Epza, kasus yang menyeret nama klien mereka tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek, Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan TA 2021 sebesar Rp 713 juta

BACA JUGA:   Diduga Korban Pembunuhan Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Cisadane

Dana Rp 713 juta tersebut merupakan anggaran pada 2 proyek yakni Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAK) Nomor: 300-327 dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021, dan Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAU) Nomor: 300-330, dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021 yang dikerjakan oleh Satriya Prabowo dengan memakai perusahaan CV. Gamma`91 Consultan.

Pekerjaan tersebut telah selesai namun ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih Rp 180 juta sehingga, pihak Kejari Binjai memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kota Binjai, mantan Kadis pendidikan Kota Binjai, SUG, Satria Prabowo dan Rosmaida Sitompul sebagai Direktur dan Wakil Direktur CV. Gamma`91 Consultan yang juga rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Padahal, kata Epza, ternyata antara Rosmaida Sitompul dengan Satria Prabowo sudah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV.Gamma 91 Consultan dengan Nomor: 08 tanggal 05 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Panji Aulia Ramadhan Harahap, S.H., M.Kn.

kuasa hukum
Tim kuasa hukum Termohon Rosmaida Sitompul saat memberikan keterangan pada awak media. [FTNews.id/ Yogi]
“Sudah ada akte perjanjian yang diketahui oleh Notaris, mereka membuat perjanjian di bulan Februari sedangkan pekerjaan di bulan Maret 2021. Satria Prabowo meminjam perusahaan CV.Gamma 91 Consultan kepada Rosmaida Sitompul untuk mengerjakan kedua proyek tersebut. Jadi artinya, Ibu Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut, karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satria Prabowo. Jadi menurut hukum pidana, Satria Prabowo lah yang sepenuhnya bertanggungjawab pada temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Epza.

 

Terhadap upaya hukum yang mereka lakukan di PN Binjai, Epza berharap, hakim tegak lurus pada kebenaran dan tidak tergiring ke intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Kami berharap sebagai 4 pilar penegak hukum, Polisi, Jaksa dan hakim tegak luruslah, kalau benar katakan benar dan objektif, kalau salah ya salah. Kalau nanti Kejari Binjai salah dalam menetapkan ini sebagai penyidik, mereka harus menerima dan hakim memutus untuk membebaskan klien kami. Jangan nanti tergiring atau diintervensi dan lain sebagainya, karena hakim merupakan wakil Tuhan maka hakim harus tegak lurus pada kebenaran,” harap Epza.

Artikel Terkait