5 Begal Sadis Kerap Beraksi di Medan-Binjai Ditangkap
Sumatra Utara

Polisi menangkap komplotan begal sadis yang kerap beraksi di lintasan jalan Medan-Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
5 tersangka yang diamankan yakni ASG (20), MRF (21), MH(18) , RA (18) dan BD (19) 2 tersangka terpaksa ditembak petugas dikarenakan berupaya melawan petugas saat sedang pengembangan kasus.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan dari hasil interogasi terhadap komplotan begal sadis ini, tersangka mengaku telah beraksi di 4 lokasi berbeda.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Pelaku Aniaya Korban
Pelaku begal sadis diamankan polisi. [Dok Polrestabes Medan]
Aksi tidak terpuji itu dilakukan tersangka tanpa ada rasa kasihan terhadap korban, bahkan mereka tega melukai korban demi menjarah harta benda korban.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
“Modusnya menggunakan senjata tajam. Dari 4 peristiwa, mereka melakukannya jam 2, 4, hingga 5 pagi pada jam-jam lewat tengah malam. Hasil tes urine positif semuanya, pakai ekstasi menurut mereka," katanya, Selasa 29 Juli 2025.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 warna merah, tanpa plat, 1 unit sepeda motor Yamaha Airox warna abu-abu tanpa plat, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa plat, 1 bilah samurai, dan celurit.
Dijerat Pasal Berlapis
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. [Dok Polrestabes Medan]
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan kepada pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun penjara.
Selain itu, terhadap tersangka dikenakan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.