Kejari Jakpus Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Bank Mandiri di Surabaya

Hukum

Kamis, 20 Januari 2022 | 00:00 WIB
Kejari Jakpus Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Bank Mandiri di Surabaya

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald. Koko merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait korupsi PT Bank Mandiri senilai Rp120 miliar, 2002 silam.

rb-1

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan, penangkapan terpidana tersebut dilakukan Tim Tabur (Tangkap Buron) dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. Tidak hanya itu, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga ikut menangkap Koko di kawasan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/1).

"Terpidana ini masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2006 terkait korupsi PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan," kata Bima, Rabu (19/1).

Baca Juga: Kejagung akan Tetapkan Menkominfo Sebagai Tersangka Jika Alat Bukti Terpenuhi

rb-3

Bima mengatakan, setelah ditangkap di Surabaya, terpidana Koko Sandoza dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat untuk dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor.

Koko Sandoza melakukan korupsi terhadap Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, bersama empat terpidana lainnya, yakni Alexander J. Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi,dan Harianto Brasali.

Kemudian, para terpidana terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Baca Juga: Anak Keempat Ferdy Sambo Hasil Adopsi, Putri Candrawathi Tidak Melahirkan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi. Dirinya didakwa melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta.

Tag Daerah Hukum Korupsi Jakarta Pusat Bank Mandiri Kejari

Terkini