Kejari Jakut Tangkap dan Penjarakan Buronan WN Singapura
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang warga negara Singapura bernama Wenhai Guan ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Batam pada Senin (9/1) kemarin. Buronan kasus penganiayaan itu telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani vonis 6 tahun penjara.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melakukan penjemputan terpidana atas nama Wenhai Guan (58) (Warga Negara Singapore).
Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal pada Senin, 9 Januari 2022. Dia telah dilakukan pengamanan dan penangkapan yang dilakukan Interpol Red Notice terhadap Wenhai Guan.
Baca Juga: Tidak Gunakan Safety Belt jadi Pelanggaran Terbanyak di Operasi Zebra 2022
Pengamanan dan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, NCB-Interpol di Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Batam serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Subyek Interpol Red Notice tersebut terdeteksi di kedatangan TPI Batam Center pada hari Senin, 9 Januari 2023, Pukul 11.30 WIB. Pada saat hendak melintas pada kedatangan TPI Batam Center dengan Kapal Queenstar 5," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto dalam keterangannya kepada forumterkininews.id, di Jakarta, Rabu (11/1).
Kemudian terpidana Wenhai Guan diamankan oleh pihak Imigrasi ke Rumah Detensi Imigrasi. Selanjutnya dilakukan penjemputan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Rizky Billar Bisa Jadi Tersangka Akibat Kasus KDRT
Kemudian Wenhai Guan diterbangkan ke Jakarta Menggunakan pesawat pada sekitar pukul 18.30 WIB Senin kemarin. Dia dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara. Hal itu untuk melaksanakan putusan pengadilan
"Selanjutnya DPO atas nama Wenhai Guan tersebut dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," ujarnya.
Diketahui, buronan Wenhai Guan terlibat dalam perkara penganiayaan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP pada 2020. Kemudian terdakwa Wenhai Guan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2021.
Adapun Putusan Pengadilan Tinggi DKI dengan nomor 84/PID/2021/PT.DKI itu memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Dengan menghukum terdakwa Wenhai Guan dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Terdakwa dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) No. Print-064/M.1.11/Eoh.3/01/2023 tanggal 9 Januari 2023.
"Setelah dilakukan pengamanan di Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, Terdakwa dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani hukumannya," tegas Atang.