Kejati DKI Geledah Rumah Makelar Terkait Kasus Mafia Tanah
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah dan menyita dokumen terkait kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Dimana kasus ini masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.
Dalam penggeledahan rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, penyidik Kejati DKI turut menyita sejumlah dokumen dan surat lainnya.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Berlaku Besok, 1 November 2023
"Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Tmur, hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Ashari dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Sejumlah tempat yang digeledah, kata Ashari, di kediaman JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat.
"Dan tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor," ujar Ashari.
Baca Juga: Terpapar Covid-19, Enam Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat
Dokumen Pembagian Uang Disita
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Kemudian dokumen atau catatan skema pembagian uang. Serta dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.
Alasan melakukan penyitaan dokumen, lanjut Ashari, berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per-meter.
Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000 per- meter. Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar. Diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir ke sejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tegasnya.