KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

Daerah

Rabu, 04 Desember 2024 | 15:15 WIB
KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Bengkulu, pada Rabu (4/12/2024). Mereka melakukan penggeledahan mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Para penyidik KPK dikawal sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap.

rb-1

"Itu tugas KPK, penggeledahan itu tugas KPK. Saya tidak tahu, tetapi yang disegel saja yang digeledah," kata Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah dikutip dari Antara.

Penyidik memasuki bangunan tempat gubernur, sekretaris daerah dan pejabat penting lain berkantor. KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja gubernur Bengkulu.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

"Ya ruangan yang disegel dua ruangan (ruang sekda dan gubernur)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

KPK lalu melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Tag KPK Penggeledahan Kantor Gubernur Bengkulu

Terkini