Kejati DKI Tunggu Pengembalian Berkas Perkara Firli Bahuri Segera
FTNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta agar Polda Metro Jaya segera mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, batas pengembalian berkas perkara Firli Bahuri Kamis, 11 Januari 2024.
“Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024),†kata Herlangga, kepada wartawan, pada Selasa (9/1).
Kemudian Herlangga menuturkan pengembalian berkas diberikan waktu dua minggu ini telah sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
“Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas,†ujar Herlangga.
Pengembalian Berkas
Berkas perkara tersangka Firli Bahuri sebelumnya telah Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan ke Polda Metro Jaya sejak 28 Desember 2023.
“Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama Tersangka Drs. Firli Bahuri,†kata Herlangga, dalam keterangannya, Sabtu (30/12).
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Adapun pengembalian berkas ini disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus penyidik lengkapi sesuai dengan hasil penelitian yang telah penuntut umum lakukan.
Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menerima berkas perkara dan akan segera dilengkapi.
“Betul kita terima dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,†ungkap Ade Safri.