KPK Luncurkan Akun TikTok, Ini Tujuannya

FT News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan akun TikTok @KPK_RI untuk menjaring partisipasi anak muda dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut survei pengenalan KPK, 80 persen masyarakat lebih banyak mengenal KPK melalui medium televisi. Oleh karena itu, pendekatan lebih kreatif dan interaktif melalui TikTok sangat diperlukan.

“Kita dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang untuk lebih dekat dengan masyarakat, terutama generasi muda. Penting untuk melakukan pembaruan sesuai perkembangan teknologi digital,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/9/2024).

Dirinya mengatakan bahwa TikTok sebagai platform yang populer di kalangan milenial dan Gen Z, menjadi saluran yang tepat untuk menyampaikan pesan pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan cara yang ringan.

tiktok
KPK Luncurkan Akun TikTok. [Ist]
Pihaknya juga menyadari bahwa keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki spektrum yang sangat luas dalam konteks pemberantasan korupsi.

 

“Masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek yang perlu terlibat secara aktif,” ujar Alexander.

Kehadiran KPK di platform TikTok, kata Alex, diharapkan mampu menjadi medium komunikasi baru yang memperluas jangkauan untuk mengingatkan dan menolak perilaku lancung di kalangan generasi muda.

“Ketika berbicara korupsi, itu rasanya sangat serius. Ternyata tadi, dengan konten di TikTok KPK yang sudah resmi diunggah, bisa ringan juga pendekatannya. Karena bicara soal korupsi, tentu kita akan menyinggung soal perilaku koruptif,” ucapnya.

“Ini yang harus kita ajarkan pada anak-anak kita. Misalnya di sekolah titip absen atau mencontek apakah itu korupsi? Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak masuk, tetapi itu sudah masuk perilaku koruptif. Kebiasaan yang tidak baik. Pemahaman inilah yang akan terus kita ingatkan pada anak muda,” sambungnya.

BACA JUGA:   KPK Akan Periksa Tiga Pihak Swasta Terkait Kasus Rafael Alun
tiktok
KPK Luncurkan Akun TikTok. [Ist]

Unggahan Pertama Akun TikTok KPK

Antusiasme masyarakat terhadap akun TikTok KPK sudah terasa. Sejak resmi diluncurkan pada 26 September 2024, akun TikTok KPK telah berhasil mengumpulkan lebih dari 13.500 pengikut.

Salah satu konten yang diunggah adalah konten singkat perjalanan kasus RW (mantan Bupati Kutai Kartanegara) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK di tahun 2017 dan dalam pengembangan kasusnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

RW diilustrasikan memiliki banyak kendaraan mewah yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara suap dan gratifikasi yang dilakukannya. Sebagai bagian dari penanganan perkara TPPU ini, KPK telah menyita 91 kendaraan mewah, termasuk mobil dan motor.

Konten ini cukup menarik perhatian. Karenanya, KPK percaya bahwa peran serta masyarakat, khususnya generasi muda, sangat krusial dalam menciptakan budaya antikorupsi di Indonesia, khususnya melalui platform TikTok.

Melalui platform ini juga, KPK akan terus mengingatkan mengenai 9 nilai antikorupsi yang disingkat menjadi JUMAT BERSEPEDA KK (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras).

“Tentunya, dengan dibuatnya akun TikTok KPK, kami juga turut mengajak penggiat media sosial untuk bisa menyumbangkan konten TikTok antikorupsi, tidak harus serius tetapi dibuat seringan mungkin untuk memberi pencerahan pada anak-anak kita, generasi muda, terkait korupsi dan nilai-nilai antikorupsi. Jangan lupa follow akun TikTok KPK di @KPK_RI,” tukasnya.

Artikel Terkait