Keluarga Imam Masykur Harap Praka RM dkk Juga Divonis Mati

FTNews, Jakarta – Kubu keluarga korban Imam Masykur berharap tiga anggota TNI dan warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan kliennya juga mendapat vonis hukuman mati.

Adapun ketiga terdakwa anggota TNI yang terlibat dalam perkara ini yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. Kemudian Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad).

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Sartika Dwi Piscessa mengatakan tuntutan bagi ketiga terdakwa telah sesuai dengan apa yang keluarga harapkan.

“Penerapan pasalnya di pasal 340 dengan tuntutan pidana mati. Itu menurut kami sudah cukup maksimal dan ketiga oknum sudah dipecat dari kesatuannya,” ucap Sartika, saat FTNews hubungi, Selasa (28/11).

Lebih lanjut dalam hal ini pihaknya berharap agar nantinya ketiga terdakwa ini juga mendapat hukuman yang sama saat sidang vonis.

“Ya harapannya (hukumannya) tetap sesuai tuntutan,” kata Sartika.

Selain itu ia juga berharap agar terdakwa lainnya yakni MS yang merupakan kakak ipar Praka RM juga dapat hukum sesuai pasal 340 KUHP jo 338 KUHP. Sebab terdakwa MS juga memiliki keterlibatan dengan terdakwa lainnya saat terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Imam Masykur.

“Untuk MS kebetulan masih kami juga yang mengawal. Sementara pasal kepada MS ada di 365 KUHP, 333 KUHP dan 351. Ibunda almarhum tetap berharap ada penetapan pasal 340 KUHP jo 338 KUHP terhadap tersangka MS,” ujar Sartika.

Sementara itu dalam perkara ini pihaknya berharap agar masyarakat juga terus mengawal agar vonis tetap sesuai dengan tuntutannya.

Tuntutan

Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Jasmowir, dan Praka Heri Sandi dapat tuntutan hukuman mati. TNI AD resmi memecat ketiganya usai membunuh Imam Masykur.

BACA JUGA:   Polda Bali Minta Pemilik Rental Kendaraan Perketat Aturan Sewa

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, pada Senin (27/11).

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkaitan kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 2 (HS) pidana pokok mati tanbahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 3 (J) pidana pokok mati tambahan dipecat dinas dari TNI AD,” ucap Upen.

Lebih lanjut adapun sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang.

“Perbuatan terdakwa melanggar sapta marga, sumpah prajurit. Butir kedua, yang berbunyi tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam. Tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ke 7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat,” kata Upen.

Kemudian perbuatan para terdakwa juga telah mencemarkan nama baik kesatuan. Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia.

“Terdakwa tergolong sadis. Perbuatan terdakwa membuat saksi 2, selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam,” ujar Upen.

Sementara itu dalam tuntutan ini tidak ada hal yang meringankan hukuman para terdakwa.

Akibat perbuatannya tersebut para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2.

Artikel Terkait