Lifestyle

Kemenkominfo Susun Aturan Baru Terkait Klasifikasi "Game"

15 Juli 2023 | 00:00 WIB
Kemenkominfo Susun Aturan Baru Terkait Klasifikasi "Game"

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik untuk memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur  klasifikasi game yang sedang disusun.

rb-1

"RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012," kata Kementerian Kominfo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (14/7).

Kominfo menyampaikan, RPM tersebut disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional angka 5, yang mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri game.

Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?

rb-3

RPM Kominfo tentang klasifikasi game yang disusun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika melibatkan pemangku kepentingan terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cakupan materi RPM tentang klasifikasi game meliputi Bab I tentang ketentuan umum yang memuat definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh dan ruang lingkup Peraturan Menteri.

Pada Bab II tentang klasifikasi game memuat tentang kewajiban penerbit game, tata cara klasifikasi game khususnya kategori kriteria konten dan kelompok usia pengguna game.

Baca Juga: Ahli Uji Coba Transplantasi Jantung dan Ginjal Babi ke Tubuh Manusia

Bab III RPM tersebut tentang Pengawasan yang memuat soal mekanisme pengawasan game dan komite klasifikasi game.

Sementara pada Bab IV, RMP memuat peran masyarakat terkait hak masyarakat atau pengguna game dalam menyampaikan aduan atas ketidaksesuaian hasil klasifikasi game yang dapat dilakukan melalui dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Bab V RPM adalah tentang sanksi administratif yang memuat pengaturan terkait sanksi terhadap penerbit berupa teguran tertulis, pemblokiran sementara dan pemutusan akses. Pada Bab VI, berisi ketentuan peralihan yang memuat pengaturan terkait masa peralihan bagi penerbit game untuk mengajukan klasifikasi game, dan Bab VII berupa penutup.

Melansir Antara, Kominfo menambahkan konsultasi publik itu dibuka sampai 5 Agustus 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat [email protected] atau [email protected].

Konsultasi publik dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Tag Lifestyle Kemenkominfo Game Aturan Game