Kemenkum HAM: Status Richard Eliezer Adalah Warga Binaan Lapas Salemba
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan Ham memastikan jika status Richard Eliezer Timuhang Lumiu merupakan warga binaan lapas Salemba.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti menyebut status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba. Selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),†kata Rika, Selasa.
Baca Juga: Polres Jakut Benarkan Bentrokan Dua Kelompok di Cilincing
Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK. Ini mempertimbangkan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai "justice collaborator" (JC).
“Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,†kata dia.
Sebelumnya, Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2). Di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat. Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan kesehatan dan asesmen. Sehingga mulai hari itu status Eliezer berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Baca Juga: PT KCI Belum Ambil Sikap Soal Dua Satpamnya yang Lakukan Penganiayaan
Setelah proses administrasi selesai, malam harinya Eliezer diantarkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri. Dirinya mendapat pengawalan dari Polres Jakarta Pusat didampingi LPSK, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba.
“Pada prinsipnya Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya. Namun, di sisi lainnya kami menghormati rekomendasi LPSK. Maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan LPSK,†kata Rika.
Hal Eliezer Pasti Dipenuhi
Rika memastikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi. Ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Richard Eliezer terlebih dahulu menjalani eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian baru empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ini dikarenakan putusan Eliezer sudah dinyatakan inkrah. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan Richard Eliezer melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.