KemenPPPA Kecam Grup “Fantasi Sedarah”, Desak Facebook dan Aparat Segera Bertindak
Grup Facebook berjudul “Fantasi Sedarah” tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap memuat konten menyimpang yang dinilai menormalisasi tindakan inses. Grup tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat karena dianggap sangat membahayakan, terutama bagi perempuan dan anak.
Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menyampaikan sikap tegas. Ia menilai keberadaan grup tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap norma sosial dan hukum yang berlaku.
“Kami mengecam keras keberadaan grup yang menormalisasi tindakan inses. Ini sangat berdampak negatif terhadap perempuan dan anak,” ujar Titi dalam pernyataannya kepada media.
Baca Juga: Akun Instagram Anda Diretas? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengembalikannya
Titi juga menambahkan bahwa apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum dalam aktivitas grup tersebut, maka proses hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari bahaya konten menyimpang.
“Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Pelanggaran Hukum dan Kelemahan Pengawasan
Menurut KemenPPPA, konten-konten menyimpang seperti yang beredar di grup “Fantasi Sedarah” masuk dalam kategori kriminal. Aktivitas tersebut berpotensi dijerat melalui berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Baca Juga: Facebook Hapus Fitur Pengenalan Wajah
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU Pornografi
- UU Perlindungan Anak
Selain itu, keberadaan grup ini dianggap sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di media sosial. Konten seperti ini dapat dengan mudah menyebar dan tanpa disadari telah memengaruhi cara berpikir serta perilaku sebagian masyarakat.
“Lemahnya pengawasan membuat masyarakat tanpa sadar sudah terpapar dan terjebak bahaya secara tidak langsung,” ujar Titi.
Desakan kepada Facebook dan Aparat Hukum
KemenPPPA secara tegas meminta pihak Facebook untuk segera menindak dan menutup grup tersebut, serta menonaktifkan akun-akun yang menyebarkan konten eksploitasi seksual dan menyimpang.
“Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut,” ungkap Titi.
Langkah Pencegahan dan Kanal Pengaduan
Sebagai bentuk respons cepat terhadap kasus ini, KemenPPPA akan membuka kanal pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan konten serupa di berbagai platform digital. Diharapkan, masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang mencurigakan demi mencegah kasus serupa terjadi kembali.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan literasi digital, memperkuat pengawasan, serta menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi semua, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.