Kementerian ATR/BPN Gandeng Kemenag Kelola Harta Allah
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani nota kesepahaman sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian Agama, Rabu (15/12).
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, berkata, tanah wakaf merupakan salah satu fokus pemerintah, sehingga dilakukan kerja sama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf.
“Saya ditugaskan menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, kita bereskan peraturan Menteri terkait tanah wakaf,†ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Ingin Seluruh Polisi Miliki Kemampuan Auditor Sekelas BPK
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, beberapa perubahan peraturan tanah wakaf itu, mulai dari semua bentuk hak boleh diwakafkan hingga perkara nazhir.
Sebagai keterangan, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif, pihak yang mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Dahulu, kata Sofyan, persyaratan nazhir ialah harus dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), sedangkan BWI tak ada di seluruh kawasan. Oleh karena itu, jika belum ada nazhir, boleh ditunjuk nazhir sementara, biasanya pengurus masjid.
Baca Juga: Survei Capres Versi SMRC: Ganjar Teratas, Prabowo Kedua
“Ada juga masalah asal-usul tanah wakaf yang sudah lama dan susah untuk pengumpulan buktinya. Namun setelah ada perubahan, sekarang minimal 2 saksi terkait tanah wakaf maka tanah sudah bisa kita daftarkan,†jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Pencatatan Tanah Wakaf
Sofyan A. Djalil berujar saat ini, Kementerian ATR/BPN mencatat, kurang lebih 182.000 tanah wakaf telah terdaftar. Ia berharap melalui kerja sama antara dua pihak ini maka integrasi data dapat terkoneksi.
“Karena sudah terdaftar, tinggal kita koneksikan dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) sehingga dapat dikontrol oleh Kementerian Agama,†kata Sofyan A. Djalil.
Sofyan berharap dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, baik pihak Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Agama, makin cepat mendaftarkan tanah wakaf.
“Kita akan bekerja lebih cepat lagi sehingga harta Tuhan ini dapat kita daftarkan dan kelola dengan baik,†ujarnya.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan, kerja sama percepatan pendaftaran tanah wakaf ini bukti pemerintah hadir untuk mengurus kepentingan umat. Khususnya dalam bidang pengelolaan tanah wakaf.
“Kami berharap kerja sama ini sebagai percepatan pendaftaran tanah wakaf, bagaimana harta Allah bisa dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi umat,†tutur Yaqut Cholil Qoumas.