Kenapa Perempuan Gak Salat Jumat seperti Laki-Laki? Begini Penjelasan Serta Dalil-Dalilnya
Daerah

Salat Jumat merupakan hari istimewa dalam Islam. Keistimewaan itu salah satunya diwajibkannya muslim untuk salat berjamaah Jumat di masjid.
Lalu mengapa hanya laki-laki yang mendapat kewajiban salat Jumat?
Kewajiban saolat jumat bagi kaum laki-laki dapat dilihat Alquran surat Al-Jumuah:9,
Baca Juga: Jumat, Alex Tirta Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Pelaksanaan salat Jumat bagi laki-laki adalah fardhu 'ain dan bersifat menggugurkan kewajiban salat zuhur. Jadi bagi laki-laki yang sudah melaksanakan kewajiban salat jumat, maka tidak memiliki kewajiban lagi untuk melaksanakan salat zuhur.
Baca Juga: Salat Jumat Pasca Idulfitri, Lautan Jemaah Padati Hagia Sophia
Bagaimana hukum salat jumat bagi perempuan? dan apakah perempuan yang ikut melaksanakan salat jumat juga gugur kewajiban salat zuhurnya? Hal itu dapat dibaca dalam hadis.
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no.901)
Seperti dikutip laman MUI, dalam dalil itu dapat ditarik simpulan bawa perempuan tidak dibebani dengan kewajiban salat Jumat. Juga sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Gorib bab salat Jumat (hal 18-19) bahwa syarat wajib melaksanakan salat Jumat ada 7 perkara, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan bertempat tinggal tetap.
Kendati demikian, tidak berarti perempuan diharamkan untuk mengikuti salat jumat. Perempuan tetap diperbolehkan mengikuti jamaah salat jumat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin
مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.
“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakannya sebagai pengganti suhur, bahkan salat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat zuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (hal 78-79).