Kendaraan Dinas Orang Tua Dicabut Buntut dari Anak PNS Kemhan Tabrak Orang Hingga Tewas

Hukum

Senin, 27 Januari 2025 | 16:45 WIB
Kendaraan Dinas Orang Tua Dicabut Buntut dari Anak PNS Kemhan Tabrak Orang Hingga Tewas
Ilutrasi Kecelakaan Garis Polisi (Freepik)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemhan) kehilangan hak untuk menggunakan kendaran dinas Kemhan kembali menyita perhatian publik.

rb-1

Hal tersebut lantaran kendaraan dinas yang biasa ia pakai untuk bekerja di kantor Kemhan itu menabrak sampai menyebabkan kematian.

Baca Juga: PNS Viral Live TikTok saat Jam Kerja Langsung Didatangi Bupati

rb-3

Tersangka dalam kasus ini adalah MSK (23), anak dari seorang PNS Kementerian Pertahanan. Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa satu orang di Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, PNS 56 Tahun Dibekuk Jajaran Polresta Sabang

Peristiwa tabrakan bermula saat MSK menabrak Teguh, korban pertama, di Palmerah, Jakarta Barat. Alih-alih berhenti, MSK justru memacu mobilnya ke Jalan Palmerah Barat Raya dan menabrak TN (22) yang mengendarai sepeda motor.

Ilustrasi Lakalantas (Freepik)

Tak berhenti sampai di situ, MSK terus berkendara hingga sekitaran apotek Rawa Belong. Di sana, dia masuk ke jalur yang berlawanan dan menabrak mobil Daihatsu yang dikemudikan S (28).

Atas peristiwa itu, S dan penumpang mobilnya yakni MES (25) mengalami luka-luka. Keempat korban dievakuasi ke rumah sakit, dengan tiga di RS Pelni Petamburan dan satu lagi ditangani RS Bhakti Mulia.

Kendaraan dinas yang terlibat dalam kecelakaan tersebut saat ini masih berada di Polres Jakarta Barat. Plat nomornya telah diganti dengan nomor sipil. Sementara itu, kasus kecelakaan tersebut diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani.

Polisi menetapkan MSK sebagai tersangka setelah menyelidiki kasus kecelakaan yang terjadi pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Palmerah, Jakarta Barat.

"Untuk PNS Kemhan sudah dicabut plat dinasnya," tegas Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan), Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

Tak hanya dicabut plat dinasnya, PNS Kemhan tersebut juga tak akan mendapat perpanjangan masa penggunaan kendaraan dinas dan tak bisa menggunakannya lagi di masa depan.

"Diberikan sanksi administrasi tidak akan diberikan perpanjangan maupun kesempatan untuk menggunakan plat dinas Kemhan lagi," tegas Brigjen Frega.

Ilustrasi Korban Lakalantas (Freepik)

Kecelakaan itu mengakibatkan tiga orang menjadi korban. Satu orang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

"Intinya sudah naik tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MSK belum ditahan karena masih menjalani perawatan akibat menjadi bulan-bulanan warga setelah kecelakaan tersebut.

"Sementara belum karena masih dalam perawatan," ucap Joko.

Tag Kemhan PNS Tabrak Lari Anak PNS pns kemhan

Terkini