Ekonomi Bisnis

Rumor Kenaikan Mulai 2026, Berapa Gaji Pensiunan PNS Per Golongan?

04 November 2025 | 14:55 WIB
Rumor Kenaikan Mulai 2026, Berapa Gaji Pensiunan PNS Per Golongan?
Ilustrasi pensiunan PNS dirumorkan

Akhir Oktober 2025, media sosial riuh dengan kabar pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2026. Informasi itu menyebar cepat di Facebook dan grup WhatsApp.

rb-1

Banyak unggahan bahkan mengaitkannya dengan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system. Narasi yang tersebar menyebut kenaikan gaji pensiunan sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagai informasi, single salary system kabarnya akan menyatukan gaji pokok dan tunjangan menjadi satu struktur pendapatan tetap. Meski demikian, hingga kini belum ada regulasi resmi maupun tanggal penerapan dari Kementerian Keuangan atau Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: Siapa ASN? Anak Mantan Wali Kota Cirebon Ketahuan Curi Sepatu di Masjid

rb-3

Pemerintah memang tengah menyiapkan reformasi besar dalam penggajian ASN dan pensiunan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah sekaligus menyesuaikan struktur belanja negara agar lebih efisien. Meski begitu, prosesnya masih dalam tahap pembahasan teknis, bukan keputusan final.

Isu yang beredar tersebut langsung memicu rasa penasaran para pensiunan ASN. Mereka berharap adanya penyesuaian penghasilan setelah melihat isu perubahan sistem penggajian yang disebut-sebut lebih sejahtera.

Baca Juga: Gaji ASN 2026 Naik? Ini Jawaban Menkeu Purbaya

Jawaban Taspen

Pada Sabtu (1/11/2025), PT Taspen (Persero) resmi meluruskan kabar tersebut. Melalui akun Instagram @taspen, manajemen menegaskan bahwa belum ada keputusan dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN.

“Saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan atau rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen.

Taspen menjelaskan bahwa sistem pembayaran manfaat pensiun masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan demikian, tidak ada penyesuaian baru yang berlaku pada November 2025 atau pada awal tahun 2026 mendatang. Seluruh besaran pensiun masih disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir.

Taspen mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan berantai yang belum jelas sumbernya. Imbauan ini penting mengingat banyaknya modus penipuan yang memanfaatkan isu kenaikan pensiun.

“Mohon menunggu informasi resminya melalui sosial media kami di Facebook, Instagram, Twitter atas nama PT Taspen (Persero) yang bercentang biru,” tulis Taspen.

Mereka menegaskan bahwa informasi resmi hanya akan disampaikan melalui website, aplikasi Taspen Mobile, dan akun media sosial Taspen yang telah bercentang biru.

Besaran Gaji Pensiunan

Ilustrasi gaji pensiunan PNS sesuai golongan. [Pexels]Ilustrasi gaji pensiunan PNS sesuai golongan. [Pexels]

Sementara itu, besaran gaji pensiunan PNS saat ini tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah detail gaji PNS sesuai golongannya:

  • Golongan I antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
  • Golongan II antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
  • Golongan III antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
  • Golongan IV sekitar Rp4.957.100.

Dengan maraknya kabar simpang siur, para pensiunan diimbau untuk selalu mengecek sumber resmi sebelum mempercayai informasi yang beredar.

Reformasi gaji ASN memang sedang dalam kajian, namun hingga pemerintah mengeluarkan keputusan resmi, skema yang berlaku tetap mengacu pada aturan yang ada.

Tag ASN PNS Taspen Gaji Pensiunan PNS