Kepala Daerah Tak Izin ke Luar Negeri Terancam Diberhentikan!
Nasional

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wamendagri Bima Arya mengatakan kepala daerah bisa diberhentikan oleh pemerintah pusat meski mereka dipilih oleh rakyat.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak Sudah Terealisasi 31,12 Persen
"Pak Menteri (Mendagri Tito Karnavian) juga sampaikan, kepala daerah itu walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi sangat bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang," kata Bima di kompleks Akmil Magelang, Jumat (28/2).
"Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti," ujar Bima.
Ada beberapa hal yang bisa membuat kepala daerah diberhentikan mulai dari perbuatan tercela hingga ke luar negeri tanpa izin.
Baca Juga: Ramai Pro Kontra Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Berikut Daftar Kapolri dari Masa ke Masa
"Bisa berhenti karena tidak melaksanakan program prioritas nasional. Bisa diberhentikan karena tidak izin ketika keluar negeri. Bisa diberhentikan ketika melakukan perbuatan tercela," katanya.
"Kemarin, Pak Mendagri mengingatkan jangan sampai pasal ini digunakan. Jangan sampai ketentuan ini digunakan, teman-teman kepala daerah harus menjaga betul amanah sehingga husnulkhatimah sampai di ujung, dijaga sama-sama. Ya, karena ada ruang, ada celah berdasarkan hukum untuk diberhentikan," katanya.
Kemendagri menekankan pentingnya prosedur izin ini untuk memastikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat, serta untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.