Nasional

Buntut Kasus Mirwan MS, Mendagri Larang Kepala Daerah ke LN sampai 15 Januari

09 Desember 2025 | 19:31 WIB
Buntut Kasus Mirwan MS, Mendagri Larang Kepala Daerah ke LN sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian. [Dok. Kemendagri]

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edara (SE) terkait larangan kepada seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026 mendatang.

rb-1

Larangan ini menyusul kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diberhentikan sementara selama tiga bulan akibat dianggap meninggalkan daerahnya di tengah bencana banjir dan tanah longsor.

Baca Juga: Profil, Biodata dan Agama, Kekayaan Mirwan MS: Dicopot Gerindra Buntut Umrah Saat Bencana

rb-3

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah berada di daerah masing-masing. Terutama bagi kepala daerah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.

Hal ini disampaikan Tito dalam konferensi pers terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS di Gedung Kemendagri, Jakarta.

"(Para kepala daerah harus) Betul-betul stand by. Terutama yang terdampak di daerah masing-masing," tegas Mendagri, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Izin Ditolak, Tetap Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Dipanggil Kemendagri

Tito memastikan bahwa kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana, tidak akan menghadapi situasi tersebut sendirian.

Sebab, pemerintah pusat ataupun provinsi akan ikut membantu penanganan bencana.

Kepala Daerah Punya Kewenangan Tanggap Bencana

Presiden Prabowo Subianto saat meninjau wilayah terdampak bencana di Tapanuli, Sumut. [IG/Prabowo]Presiden Prabowo Subianto saat meninjau wilayah terdampak bencana di Tapanuli, Sumut. [IG/Prabowo]

Mendagri menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah di masing-masing wilayah sangatlah diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana.

Jika kepala daerahnya bepergian ke luar negeri atau tidak ada di tempat, maka kinerja perangkat daerah tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan.

"Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," tutur Tito.

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah tanpa izin di tengah bencana yang melanda wilayahnya. [Instagram]Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah tanpa izin di tengah bencana yang melanda wilayahnya. [Instagram]Mendagri mengatakan sanksi pemberhentikan sementara selama tiga bulan terhadap Bugatti Aceh Selatan Mirwan MS berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyebut bahwa Mirwan belum mengajukan izin perjalanan ke luar negeri ke Kemendagri karena izin untuk umrah-nya sudah lebih dulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Tag Kemendagri Mendagri Kepala Daerah Mirwan MS Bupati Aceh Selatan