Ormas Bermasalah di Rejang Lebong Segera Ditertibkan
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong secara resmi membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya nasional dalam menekan praktik premanisme serta aktivitas ormas yang dinilai melanggar ketentuan hukum.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, menyampaikan bahwa tim tersebut telah dibentuk secara resmi dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong. “Tim sudah terbentuk dan di-SK-kan oleh Bupati. Ketua Tim Satgas dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, sementara Kesbangpol bertindak sebagai inisiator pelaksana di lapangan,” ujar Pranoto pada.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
Strategi Awal dan Pemetaan Target Operasi Langkah selanjutnya, Pemda akan segera menggelar rapat koordinasi pada tanggal 27 Oktober 2025 bersama seluruh instansi terkait, pemangku kepentingan (stakeholder), dan unsur tim satgas. Rapat tersebut akan membahas pemetaan sekaligus klasifikasi jenis-jenis premanisme dan ormas bermasalah yang beroperasi di wilayah Rejang Lebong.
Pranoto menjelaskan, “Nanti dalam rapat koordinasi itu kita akan memetakan serta mengklasifikasikan terlebih dahulu bentuk-bentuk premanisme dan ormas bermasalah yang ada. Hal ini penting agar langkah penindakan bisa dilakukan secara terukur dan tepat sasaran, sesuai aturan hukum yang berlaku.”
kepala KESBANGPOL Rejang Lebong
Baca Juga: Rejang Lebong Siapkan Mutasi Pejabat Tahap III, Berikut Jabatan Yang Kemungkinan Akan Dirotasi
Tujuan dan Komitmen Menjaga Kamtibmas Pembentukan Satgas ini diharapkan mampu menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas wilayah, khususnya dalam menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pemda Rejang Lebong berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun aktivitas ormas yang melanggar hukum.
“Tujuannya jelas, kita ingin menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Rejang Lebong. Semua tindakan akan dilakukan dengan pendekatan yang terukur dan sesuai ketentuan hukum,” tambah Pranoto. Pemda Rejang Lebong berharap seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi serta mendukung langkah pemerintah daerah dalam upaya penertiban ini.