Kepala PCO Sebut Secara Aturan Wakil Menteri Boleh Rangkap Jabatan

Hukum

Rabu, 04 Juni 2025 | 03:03 WIB
Kepala PCO Sebut Secara Aturan Wakil Menteri Boleh Rangkap Jabatan
Kepala PCO Hasan Nasbi. [Dok. Istimewa]

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara terkait adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rangkap jabatan sejumlah wakil menteri sebagai komisaris BUMN.

rb-1

Hasan Nasbi mengatakan bahwa secara aturan wakil menteri boleh merangkap jabatan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam praktik tersebut.

"Dalam Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan," ujarnya di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (4/6/2025).

Baca Juga: Double Check: Ini Tiga Program Utama Sektor Kesehatan Prabowo Subianto

rb-3

Hasan Nasbi menjelaskan berdasarkan Putusan MK 80/2019 tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang wakil menteri rangkap jabatan.

Meskipun dalam pertimbangan putusan terdapat frasa yang mengarah ke sana, bunyi putusan tidak melarang hal tersebut.

"Pada Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Dalam pertimbangan, ada kata-kata yang seperti itu, tetapi dalam putusan tidak ada," ujar dia.

Baca Juga: Apa Tugas dan Fungsi PCO? Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Tidak Bertentangan Aturan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. [Dok. Istimewa]Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. [Dok. Istimewa]Apabila terdapat pihak-pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut, kata dia, mereka berhak untuk mengajukan gugatan.

Akan tetapi, secara hukum, keputusan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan aturan.

Hasan menambahkan bahwa anggota kabinet seperti menteri maupun dirinya memang tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan. Namun, untuk wakil menteri secara aturan masih diperbolehkan.

"Jadi, kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara enggak boleh memang. Akan tetapi, wakilnya itu dibolehkan secara aturan," kata Hasan.

Gugatan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Dok. MK]Gedung Mahkamah Konstitusi. [Dok. MK]Sebelumnya, gugatan agar wakil menteri dilarang rangkap jabatan diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Ia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi.

Tag Hasan Nasbi Kepala PCO Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Terkini