Apa Tugas dan Fungsi PCO? Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Nasional

Hasan Nasbi memutuskan mundur dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).
Jabatan tersebut resmi ditinggalkan pria kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat, 11 Oktober 1979, ini pada Senin (21/4/2025).
Surat pengunduran diri Hasan Nasbi telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Juga: Menkes: Warga Indonesia Terinfeksi TBC Diperkirakan Capai 1 Juta Orang
"Teman-teman semua, hari Senin tanggal 21 April 2025 adalah hari terakhir saya menjalani aktivitas di Kantor Komunikasi Kepresidenan," ujar Hasan Nasbi dalam video yang diunggah Total Politik di Instagram, Selasa (29/4/2025).
Lantas apa tugas dan fungsi PCO?
Tugas dan Fungsi PCO
Baca Juga: Hasan Nasbi Mengundurkan Diri dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden
Dikutip dari laman resmi Setkab, PCO atau Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Lembaga ini dibentuk pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.
Perpres ini dikenal juga dengan sebutan Perpres PCO.
Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO dilakukan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
PCO mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, sejumlah fungsi yang diselenggarakan oleh Kantor PCO, antara lain:
- Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; serta
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.