Kereta Api Putri Deli Relasi Stasiun Tanjung Balai-Medan Dilempar Batu Oleh Orang Tak Bertanggungjawab

Sumatra Utara

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:00 WIB
Kereta Api Putri Deli Relasi Stasiun Tanjung Balai-Medan Dilempar Batu Oleh Orang Tak Bertanggungjawab
Kaca Kereta Api Putri Deli relasi Stasiun Tanjung Balai-Medan pecah setelah dilempar OTK pada hari Minggu (13/10/ 2024) di petak Jalan Stasiun Dusun-Stasiun Lima Puluh.(Dok PT KAI)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara (Sumut) mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan orang tak bertanggung jawab terhadap Kereta Api Putri Deli relasi Stasiun Tanjung Balai-Medan pada hari Minggu (13/10/ 2024) di petak Jalan Stasiun Dusun-Stasiun Lima Puluh.

rb-1

Kejadian tersebut tentunya sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang maupun petugas yang ada di dalamnya.

Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Divre I Sumut mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan peristiwa pelemparan itu. "KAI sangat menyesalkan dan mengecam aksi vandalisme yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab. Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI serta kewilayahan untuk menciptakan keamanan perjalanan KA," jelas Anwar Solikhin, Rabu (16/10/2024) malam.

Baca Juga: Pelantikan GRIB Dihadiri Hercules Diserang OTK di Medan, Polisi: Tidak Ada yang Diamankan

rb-3

Petugas PT KAI melakukan pengecekan di lokasi pelemparan terhadap Kereta Api Putri Deli. (Dok PT KAI)

PT KAI lanjut Anwar, akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api. Selain itu, untuk mengantisipasi kejadian tidak terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat.

KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk ikut menjaga sarana perkeretaapian dengan tidak melakukan pelemparan ataupun aksi vandalisme lainnya.

Dijelaskan Anwar, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Kembalikan Fungsi Cagar Budaya, Pemkot Medan Revitalisasi Lapangan Merdeka
Sejumlah remaja diamankan diduga terlibat pelemparan terhadap kereta api. (Dok. PT KAI)

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian, " paparnya.

Lebih lanjut ia mengungkpakan, di wilayah Divre I Sumut pada periode Januari sampai dengan 13 Oktober 2024 telah terjadi 43 aksi pelemparan terhadap kereta api. Dengan rincian 10 kejadian di petak jalan Medan-Bandar Kalipah, 9 kejadian di petak jalan Medan-Binjai dan sisanya tersebar di lokasi lain.

"Beberapa pelaku pelemparan dapat ditangkap oleh tim Pengamanan KAI selanjutnya diproses hukum oleh pihak berwajib, " tegasnAnwa

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut menjaga sarana perkeretaapian dengan tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” pungkas Anwar.

Tag PT KAI Medan Transportasi Umum KA Putri Deli Tanju Balai

Terkini