Kesal Diklakson: Pria-Wanita Ngaku Anggota TNI Tempeleng Sopir Ambulans
Daerah

FTNews, Jakarta - Seorang pria pengendara motor yang membonceng seorang wanita melakukan tindak kekerasan terhadap sopir ambulans di Jalan wilayah Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (20/11).
Aksi mereka pun viral. Videonya diunggah dalam akun instagram @lensa_berita_jakarta, tampak aksi tersebut terekam dalam dashcam mobil ambulans.
Terlihat awalnya mobil ambulans tengah melaju di lajur kanan yang kemudian tiba-tiba pengemudi motor itu tengah memotong jalan ambulans.
Baca Juga: Dongkrak Jadi Penyebab Transjakarta Tabrak Pos Polisi
Setelahnya sopir ambulans tersebut memberikan klakson peringatan kepada pengendara motor. Namun pengendara motor itu tak terima.
“Ayo kita ke polisi,†ujar sopir ambulans.
Kemudian keduanya tampak berhenti hendak menyelesaikan permasalahan di pos pengamanan polisi yang berada di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Istri dan Anak Serahkan Diri ke PolisiÂÂ
Tetapi saat tengah menyelesaikan masalah, sopir ambulans malah menerima bogem mentah dari wanita yang diduga saudara pengemudi motor.
Sementara itu tertulis keterangan dalam video bahwa diduga pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan mengerti Undang-Undang prioritas.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Matraman, Kompol Mobri Panjaitan mengatakan bahwa korban telah membuat laporan polisi.
“Terkait berita tersebut benar dan korban sudah diminta klarifikasi,†kata Mobri, saat diminta keterangan, pada Rabu (22/11).
Dihubungi secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Mochamad Zen menuturkan anggota tengah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
“Anggota sudah cek TKP. Namun untuk kronologi anggota piket masih di lapangan,†ucap Zen.
Terkait peristiwa ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang insiden yang terjadi.
“Kita lagi interogasi saksi-saksi yang diperiksa 2 orang. Yang jelas masih ditindaklanjuti lagi penyelidikan,†ungkap Zen.
Selain itu korban juga sudah menjalani visum et reperteum untuk memperkuat ada atau tidaknya tindak kekerasan dalam peristiwa itu.
“(Korban) sudah divisum diantar anggota, ditempeleng. Nanti hasilnya 14 hari, kita belum tahu belum bisa menyimpulkan tapi hanya ditempeleng,†beber Zen.