Kesimpulan Sidang Terdakwa Bharada Richard: Ferdy Sambo Perintah Bunuh Bukan Hajar

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis (5/1/2023).

Kesimpulan sidang pekan kesebelas itu, bahwa terdakwa Bharada Richard melakukan penembakan terhadap Brigadir J karena tidak bersedia menolak perintah atasannya ketika itu eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Bharada E mengaku menjawab ‘siap’ saat diperintahkan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Karena dia merasa tidak bisa menjaga istrinya, Putri Candrawathi.

Hal tersebut saat Bharada E menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1).

Awalnya Bharada E menceritakan skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E bertemu Putri Candrawathi di kamarnya karena diperintahkan membawa senjata api (Senpi) yang selalu dibawa di mobil. Kemudian Bripka Ricky Rizal diperintahkan naik ke lantai 3 untuk menghadap Ferdy Sambo.

“Saat duduk, dia (Ferdy Sambo) maju yang mulia, mengubah posisi abis itu merapat ke saya, baru dia lihat ke saya ‘nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad!’,” kata Bharada E di hadapan majelis hakim di persidangan.

Kemudian Bharada E mengaku ‘siap’ saat diperintahkan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

“Saya cuma bilang ‘siap pak’,” ujar Bharada E.

Kemudian majelis hakim menegaskan perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada dirinya.

“Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh!?,” tanya Hakim.

“Bunuh yang mulia,” jawab Bharada E.

Bukan hajar?,” lanjut Hakim.

“Bukan,” tegas Bharada E.

“Back Up?,” ujar Hakim.

“Tidak ada,” jelas Bharada E.

BACA JUGA:   Bupati Langkat Diduga Terima "Fee" dari Pengaturan Proyek

Selanjutnya majelis hakim kembali menegaskan perintah yang disampaikan Ferdy Sambo membunuh atau menghajar.

Ferdy Sambo, kata Bharada E, memerintahkan membunuh bukan menghajar. Kemudian Sambo meminta Bharada E untuk mengisi peluru di senpi miliknya yang selalu dibawa. Pada saat itu peluru di senpi berjumlah 12 proyektil.

Selain itu, Bharada E mengaku mendengar Ferdy Sambo mengokang senjata api (senpi) setelah Brigadir J tewas di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7) lalu.

Bharada E mengatakan bahwa Ferdy Sambo maju ke arah dirinya dan terdengar dua kali mengokang senjata api usai Brigadir J tewas ditembak.

“Dua kali kokang. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembak ke atas TV, dikokang lagi,” ujar Bharada E.

Selain itu, ia mengatakan bahwa kokangan pertama terjadi setelah dirinya menembak Beigadir J. Kemudian kokangan kedua dilakukan Ferdy Sambo melalui pistol HS-9 untuk menembak ke arah dinding atas TV.

Tak hanya itu, ia memastikan bahwa dirinya melihat pergerakan dari Ferdy Sambo saat mengokang senjata tersebut.

Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Bharada E terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian sidang selanjutnya akan diagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?” tanya Hakim.

Mengenai hal ini jaksa meminta waktu untuk menggelar sidang pada dua pekan mendatang.

“Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis,” kata Jaksa.

Artikel Terkait