Ketegasan Nabi dan Sahabat Perangi Korupsi, Pemerintah Berani Tiru?
Sosial Budaya

Korupsi di Indonesia sudah sangat parah mulai dari pemerintahan bawah hingga atas. Eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Harus ada ketegasan dalam memberantas korupsi agar hilang dari tanah air. Salah satunya dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut bahwa dirinya telah menulis buku berjudul Teologi Korupsi. Isinya mengenai berbagai bentuk korupsi yang terjadi sejak masa para nabi.
Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK
Hal itu diceritakan Menag saat acara Talkshow Ramadan Antikorupsi di KPK. Dalam pandangan Islam, persoalan korupsi telah banyak diulas dalam Alquran dan sejarah para nabi.
Salah satu kisah yang Menag sampaikan adalah ketegasan Nabi Muhammad SAW terhadap tindakan korupsi, bahkan terhadap keluarganya sendiri.
Dikisahkan bahwa Nabi SAW mendapat laporan bahwa putrinya, Fatimah, telah mencoba menggunakan kalung dari harta rampasan perang (Ghanimah).
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu
"Hal ini kemudian dilaporkan oleh Usamah, Panglima Perang Nabi. Nabi Muhammad kemudian menegur Fatimah dan memerintahkan untuk segera mengembalikan kalung tersebut," sebut Menag.
Setelah peristiwa itu, lanjutnya, Nabi SAW mengeluarkan pernyataan tegas. "Demi Allah, Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya,” sabda Nabi.
Menag juga menceritakan keteladanan sahabat Nabi Umar bin Khattab ketika menjadi khalifah. Umar bin Khattab pernah dihadiahi sajadah mewah oleh Gubernur Kufah Al Asy’ari.
Namun Umar menolaknya karena ia merasa hadiah tersebut tidak pantas diterima sementara rakyatnya masih banyak yang miskin.
Keteladanan serupa juga Menag contohkan dari kisah khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mematikan lampu di kantornya ketika anaknya datang ke kantor membawa urusan pribadi.
Karena menurut Umar bin Abdul Aziz, lampu itu dibiayai oleh negara dan ia tidak ingin menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.