Ketua RT Jadi Tersangka Usai Cabuli Dua Sepupu di Kemayoran
Metropolitan

FTNews - Seorang ketua RT berinisial BD (37) ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli dua anak yang merupakan sepupunya. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan bahwa saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Peristiwa dilaporkan 6 Juni 2024. Perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,†kata Ari, dalam keterangannya, pada Minggu (9/6).
Baca Juga: 2.304 Personel Gabungan Amankan Aksi Kepala Desa di Depan Gedung DPR
Lebih lanjut yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anak berinisial ZLH (13) dan NAH (15). Hubungan korban dan pelaku adalah saudara sepupu.
Sementara itu diketahui bahwa pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban ZLH sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024.
“Perbuatan dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur. Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban NAH. Perbuatan tersebut dilakukan saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah,†ujar Ari.
Baca Juga: Polisi Dalami Pemilik Akun Suruh Ibu Buat Video Asusila di Tangerang
Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.