Komdigi Blokir 6 Grup Facebook Termasuk 'Fantasi Sedarah', Bagaimana dengan Adminnya?

Hukum

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:11 WIB
Komdigi Blokir 6 Grup Facebook Termasuk 'Fantasi Sedarah', Bagaimana dengan Adminnya?
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. [Dok istimewa]

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil tindakan tegas dengan pemutusan akses terhadap 6 grup Facebook, termasuk komunitas 'Fantasi Sedarah' yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.

rb-1

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan bahwa langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. [dok Komdigi]

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu 18 Mei 2025.

Baca Juga: Shin Tae-yong Dipecat Erick Thohir, Darius Sinathrya Pertanyakan Keputusan PSSI

rb-3

Alexander membeberkan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak di Indonesia. Sebab, grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur.

Kementerian Komdigi juga mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro

Di samping itu, ia menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.

Akan tetapi, Alexander juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.

Komdigi mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. \

"Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkas Alexander.

Tangkapan layar grup facebook 'Fantasi Sedarah'. [instagram]

Lantas, bagaimana dengan admin grup facebook 'Fantasi Sedarah' yang kini telah menghilang, apakah akan diproses hukum?

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pemilik akun grup facebook 'Fantasi Sedarah'.

"Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.

Sebelumnya, publik dibikin gempar dengan kemunculan isi grup Fantasi Sedarah. Grup 'Fantasi Sedarah' merupakan grup facebook berisi diskusi dan unggahan yang mempromosikan fantasi seksual menyimpang.

Kemunculan grup facebook ini seketika menggemparkan khalayak khususnya pengguna media sosial karena terusik dengan pembahasan isi grup Fantasi Sedarah yang membicarakan tentang inses (hubungan seksual dengan anggota keluarga kandung) dan bahkan melibatkan narasi eksploitasi anak di bawah umur.

Konten isi grup Fantasi Sedarah mencakup cerita, pengakuan, dan diduga juga foto-foto yang tidak pantas, yang memicu kemarahan publik karena dianggap menjijikkan dan melanggar hukum.

Grup ini sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota sebelum diblokir oleh Meta atas koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) pada Mei 2025. Setelah viral, grup ini mengganti nama menjadi "Suka Duka" untuk menghindari pelacakan, tetapi akhirnya juga dihapus.

Meski sudah dihapus, publik tetap meminta agar Polri bertindak dengan menangkap admin pengelola grup facebook 'Fantasi Sedarah' dan mengusut anggota grup yang aktif terlibat.

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni juga mengungkapkan keprihatinannya atas kemunculan grup facebook 'Fantasi Sedarah'. Ia menyematkan emoticon murung dan mengupload video yang mengecam isi grup Fantasi Sedarah.

Tag Polda Metro Jaya Kekerasan Anak Komdigi Fantasi Sedarah

Terkini