Komisi III DPR Minta Polri Utamakan Korban Binomo
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta pihak kepolisian megutamakan laporan korban Binomo dibanding mengurus aduan Indra Kesuma. Dimana Indra Kesuma merupakan afiliator broker Binomo. Baginya, laporan korban ini penting diusut. Karena kerugian kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.
“Kepolisian wajib mengutamakan laporan korban dari platform transaksi investasi bodong ala binary option. Ini sebagai prioritas utama yang mesti dibela,†tutur Pangeran beberapa waktu lalu.
Kemudian, berdasarkan pernyataan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang diperolehnya, politisi PAN itu menegaskan bahwa binary option seperti Binomo dianggap ilegal.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Lebih lanjut, dirinya mendorong pihak kepolisian tidak menunda sekaligus segera mengusut tuntas transaksi investasi Binomo yang merugikan ribuan pengguna.
"Pihak kepolisian wajib usut tuntas operasional transaksi investasi Binomo ini yang disebutkan oleh Maru Nazara telah merugikan sekitar 5.000 nasabah. Apalagi disebutkan kerugian para nasabah ini berkisar dari puluhan juta sampai miliaran rupiah," tandas Pangeran.
Seperti Diketahui, laporan dugaan penipuan aplikasi trading Binomo telah teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih
Pelapor telah menyangkakan terlapor melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online. Lebih lanjut, pelapor turut menyangkakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,beserta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.