Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka Pemerasan, KPU Sumut: Kami Tunggu Penonaktifannya

FTNews - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menonaktifkan anggota KPU Padangsidimpuan berinisial PH masih ditunggu KPU Sumut.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan telah berkirim surat penetapan tersangka anggota KPU Padangsidimpuan tersebut ke KPU RI. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses penonaktifan PH.

“Baru keluar status tersangkanya, sudah kita kirim ke KPU RI, sedang diproses lah ini, nanti akan ditindaklanjuti proses secara kelembagaan di KPU,” ujarnya, Jumat (2/2).

Ia mengemukakan, proses pemberhentian anggota KPU provinsi hingga kabupaten/kota serta PPLN yang dilakukan oleh KPU RI diatur dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Setelah dikirim surat itu, kami menunggu proses penonaktifan oknum tersebut dari KPU RI. Karena, kewenangan untuk menonaktifkan itu, ada di KPU RI. Bukan di KPU Sumut,” katanya.

Meski salah satu komisioner KPU Padangsidimpuan terjerat kasus pemerasan, seluruh kegiatan tetap akan dilaksanakan empat komisioner ditambah satu kepala sekretariat.

“Kami pastikan, terjeratnya oknum tersebut tidak akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2024. Termasuk hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, nantinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan PH dalam dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu calon legislatif (caleg) di Padangsidimpuan.

“Pihak Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon legislatif berinisial D di kota tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

PH ditetapkan menjadi tersangka pada 28 Januari 2024. Saat ini, PH masih menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

“Modus tersangka awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tapi korban hanya mampu membayar Rp 26 juta,” katanya.

Artikel Terkait