Komnas HAM akan Selidiki Adanya Intimidasi ke Aktivis yang Geruduk Rapat RUU TNI
Nasional

Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) akan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan intimidasi terhadap aktivis koalisi sipil yang menggeruduk rapat DPR dan Pemerintah yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan pihaknya sedang melakukan pemantauan atas peristiwa yang terjadi di Hotel Fairmont.
"Dan juga dugaan intimidasi serta pelaporan kepolisian atas aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)," ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima FT News, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: TNI Berjanji Akan Proses Anggotanya Soal Kasus Anak Jendral
Komnas HAM menyampaikan perlu adanya jaminan dan perlindungan atas hak dalam menyampaikan pendapat dan atau ekspresi dalam menyampaikan aspirasi RUU TNI.
"Dalam menyampaikan aspirasi termasuk hak atas pendapat dan atau ekspresi atas RUU TNI," ungkap Uli.
Lebih lanjut Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan guna mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: Deolipa Gugat Komnas Perempuan dan Komnas ke PTUN
"Sebagaimana mandat dan kewenangan Komnas HAM pada Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tukasnya.
Diketahui, Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menggeruduk ruang rapat Komisi I DPR RI saat membahas revisi UU TNI di Fairmont Hotel, pada Sabtu (15/3/2025), malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak keamanan hotel.
Andrie Yunus dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan perbuatan mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adalah RYR, anggota keamanan Hotel Fairmont melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya, pada Minggu 16 Maret 2025.
Sejumlah pasal yang mungkin menjerat ketiga aktivis itu, yakni Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.k