Kompak, Pasutri di Cimahi Aniaya dan Sekap ART

Forumterkininews.id, Jakarta – Jajartan Polres Cimahi membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) sebagai tersangka penyekapan dan penyiksa asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan ART yang berinisial R (29) itu dianiaya hingga mengalami di beberapa bagian tubuh. Diantaranya luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya. R diselamatkan warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman tersangka.

“Keduanya melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan perbuatan kekerasan secara bersama-sama. Juga penganiayaan,” kata Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin.

Menurutnya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sedangkan, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

“Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu,” kata Niko.

Niko menjelaskan, awalnya timbul kecurigaan warga setempat bahwa setiap malam di rumah pelaku selalu terdengar suara jeritan dan tangisan. Suara ini diikuti dengan teriakan marah-marah.

Setelah itu, menurutnya, warga dan petugas keamanan berinisiatif menjebol rumah tersebut ketika para tersangka pergi dari rumah. Setelah itu, warga langsung menyelamatkan korban.

“Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan. Seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya,” ungkap Niko.

Dari tempat kejadian perkara, penyidik menyita sejumlah perabotan rumah yang diduga sempat digunakan untuk menganiaya korban. Selanjutnya, kata dia, polisi juga mendampingi korban untuk upaya pemulihan trauma.

Akibat perbuatannya, Niko mengatakan YK dan LF dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Artikel Terkait

Polda Sumut Sukses Amankan Closing Ceremony PON XXI 2024

FT News - Polda Sumut sukses amankan Closing Ceremony...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Pariaman Sumbar

FT News - Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,7...

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...