Komplotan Perampok Gudang Dibekuk Jajaran Polda Jabar
Forumterkininews.id, Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap komplotan perampok gudang persimpanan perusahaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi perampokan terhadap gudang kain di kawasan Kopo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Jadi yang disampaikan tadi itu ada barang bukti hasil curian saat ini sekitar Rp93 juta. Tapi total kerugian ditaksir sekitar Rp1 miliar, sudah dibagi-bagikan," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Adapun ketujuh tersangka itu berinisial MS, DS, YS, SR, MM, TG, dan MA. Ibrahim mengatakan, dari tujuh tersangka itu di antaranya ada yang merupakan pegawai di gudang tersebut yang juga diduga bersekongkol melakukan perampokan.
Ibrahim menjelaskan, mereka melakukan perampokan dengan cara menggunakan mobil boks. Kemudian mobil boks itu diparkirkan di dekat gudang penyimpanan kain. Untuk selanjutnya memanjat ke atas gudang menggunakan tangga.
Lalu, kata dia, beberapa tersangka lainnya membongkar seng gudang untuk masuk ke gudang. Setelah itu, para tersangka membawa sejumlah barang curian keluar dan dimasukkan ke mobil boks tersebut.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya
Dari aksi perampokan di kawasan Kopo itu, menurutnya para tersangka mencuri sebanyak 159 gulung kain berjenis woven. Selanjutnya seratusan gulungan kain itu dijual ke seorang penadah di Kota Bandung.
"Kalau ini memang sasarannya ke gudang-gudang. Mereka mempunyai ciri khas bongkar gudang yang lain," kata Ibrahim.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan dengan Pasal 363 dan atau Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.