Jadi Tersangka Video Syur, Lisa Mariana Dijerat Pasal Berlapis
Ditetapkan sebagai tersangka, selebgram Lisa Mariana resmi dijerat pasal berlapis terkait kasus video syur oleh penyidik Polda Jawa Barat. Dalam perkara ini, Lisa dikenakan sejumlah pasal atas dugaan pembuatan dan penyebaran video syur yang beredar di media sosial.
Lisa dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Jadi kedua pasal ini nanti akan kita lihat kepada bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga: Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Meski dijerat pasal berlapis, penyidik tidak menahan Lisa karena mempertimbangkan sejumlah faktor.
Salah satunya, penyidik menilai Lisa tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana yang disangkakan.
Baca Juga: Dijemput Paksa dan Diperiksa 14 Jam, Pengacara Pastikan Lisa Mariana Tidak Ditahan
"Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif. Tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelas Hendra.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk pendalaman unsur pasal yang disangkakan. Seluruh proses hukum, kata dia, dilakukan secara prosedural dan transparan.
Lisa Mariana diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan 14 jam di Polda Jawa Barat.
"Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan," tuturnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana dijemput paksa oleh penyidik Polda Jabar, hal yang dikonfirmasi langsung oleh Kombes Pol Hendra Rochmawan. Ia juga mengungkap ada tersangka lain berinisial MT yang lebih dulu diperiksa.
"Sebelumnya kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara MT. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dalam kasus UU ITE terkait video pornografi," tutur Hendra.
Lisa Mariana didampingi kuasa hukum. [FTNews/Raka]
Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan menegaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena Lisa dinilai tidak kooperatif. Namun setelah diperiksa selama 14 jam dan dicecar 47 pertanyaan, Lisa Mariana diperbolehkan pulang.
"Lisa nggak ditahan, cuma dimintai keterangan," ujar Johnboy Nababan, Jumat (5/12/2025).
Sebagai informasi, laporan terhadap Lisa Mariana telah masuk ke Polda Jabar sejak Juli 2025. Laporan tersebut disampaikan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) tak lama setelah beredarnya video syur yang diduga melibatkannya.