Konsumsi Ganja, Patwal Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Dibekuk Polres Jakarta Utara
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - ANJ, Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Satuan Pelaksanaan (Satpel) Perhubungan Kecamatan Kemayoran ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Utara karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja di rumah kontrakannya.
Dari infomasi yang dihimpun di lapangan pegawai tersebut sudah 2 minggu tidak masuk bekerja tanpa alasan yang jelas kepada pimpinannya. Tidak masuknya pegawai yang biasa bertugas sebagai patwal itu dibekuk anggota kepolisian.
Saat ditemui di kantornya, Kepala Satuan Pelaksanaan Tugas (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Kemayoran, Iswandi membenarkan jika ada anggotanya yang tidak masuk kerja hampir 2 minggu. Dirinya belum mengetahui pasti penyebab tidak masuknya ANJ.
Baca Juga: Atas Laporan Masyarakat, Tempat Karaoke di Megamendung Bogor Disegel
"Iya saya tahu dia sudah lama tidak masuk kerja. Saya sedang cari tahu dulu penyebab dia tidak masuk kerja itu apa," ucap Iswandi, Senin 22 Agustus 2022.
Iswandi mengatakan bahwa ANJ bertugas membawa motor besar sebagai Patwal di wilayah Kemayoran. Diketahui ANJ tengah ada masalah keluarga yang tidak diketahui penyebabnya seperti apa.
"Saya tahunya dia sering ribut sama istrinya tapi saya tidak mau ikut terlalu dalam masalah mereka," ucapnya.
Baca Juga: Hingga H-2 Nataru, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 558.433 Orang
Saat ditanyai mengenai ANJ diduga tertangkap karena keterlibatan narkoba, Iswandi enggan menanggapi lebih jauh. Namun dirinya sempat mendengar informasi terkait kabar ANJ tertangkap.
"Iya saya dengar kabar itu tapi belum tahu apakah itu memang benar atau tidaknya," ucapnya.
Sumber Forumterkininews.id di Polres Jakarta Utara membenarkan penangkapan ini. Sumber tersebut mengatakan jika penangkapan ANJ sudah lebih dari dua minggu. Bersama dirinya diamankan barang bukti ganja. Untuk berat dan banyaknya ganja, sumber tersebut tidak mau menjelaskan.
Kemudian, di tempat terpisah, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan pihaknya akan memberikan hukuman disiplin (Hukdis) tingkat berat berupa pemutusan kerja.
"Ini yang bersangkutan sudah lebih dari 5 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas," ucapnya.
Wildan menyatakan dirinya enggan menanggapi kabar adanya PJLP dari salah satu kecamatan yang tertangkap pihak kepolisian karena terjerat kasus narkoba.