Konten Singgung Anak, Lita Gading Diperiksa Bareskrim Soal Laporan Dhani

Psikolog Lita Gading menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak atas laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/10/2025).
Pantauan FTNews.co.id, Lita Gading tiba di lokasi sekitar pukul 12.49 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga: Anak Diserang, Orang Tua Disalahkan: Shafeea Ahmad Jadi Korban di Tengah Sorotan Publik
Memakai blazer putih, Lita memilih irit bicara saat ditemui awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Bawa Barang Bukti
Lita Gading diperiksa atas laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Oktober 2025 (Selvianus Kopong Basar/FTNews.co.id)
Baca Juga: Buntut Komentar Negatif Netizen, Ahmad Dhani Lapor KPAI Demi Shafeea
Ia hanya menyebut siap menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dibuat Ahmad Dhani.
“(Ada barang bukti dibawa?) Bawa badan yang sehat. (Sudah siap diperiksa?) Harus dong,” ujar Lita sambil berjalan menuju ruang penyidik.
Sementara kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, juga enggan memberikan banyak komentar karena kliennya segera menjalani pemeriksaan.
“Permisi, nanti setelah pemeriksaan ya teman-teman,” ucap Syamsul singkat.
Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading
Lita Gading diperiksa atas laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Oktober 2025 (Selvianus Kopong Basar/FTNews.co.id)
Sebelumnya, Lita dilaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Laporan tersebut dilayangkan buntut dari unggahan konten Lita di media sosial yang diduga menyinggung serta membahas identitas anak di bawah umur milik Ahmad Dhani. Konten itu dinilai melanggar privasi dan memicu perundungan terhadap sang anak.
Atas laporan tersebut, Lita dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 27A UU ITE.