Korban "Bullying" SMA Binus Serpong Minta Perlindungan LPSK
Hukum

FTNews - Korban bullying di SMA Binus Serpong melalui keluarga beserta kuasa hukumnya memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyelesaikan perkara yang ada.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membenarkan adanya pengajuan permohonan perlindungan korban mohonkan kepada LPSK.
“Iya benar. Ibu/keluarga korban sudah mengajukan permohonan ke LPSK,†kata Edwin, kepada wartawan, pada Minggu (25/5).
Lebih lanjut Edwin mengungkapkan, yang bersangkutan mengajukan permohonan tersebut pada Jumat, 23 Februari 2024.
Baca Juga: Mario Cs Jalani Pemeriksaan Sebelum Dilimpahkan ke Kejari
Sementara itu ia belum dapat memastikan permohonan perlindungan tersebut diterima atau ditolak. Sebab saat ini LPSK belum memutuskan.
“Pengajuannya diterima atau ditolak belum diputuskan,†ungkap Edwin.
Secara terpisah, Tim Kuasa Hukum Korban, Rizki mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK agar korban mendapatkan perlindungan resmi dari negara.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Menolak Putusan Bebaskan Terdakwa Kasus Indosurya
“Kita koordinasi dengan LPSK karena LPSK hadir mendampingi dan memberi perlindungan bagi saksi dan korban. Akhirnya kita ke LPSK,†ungkap Rizki.
Adapun saat kejadian tersebut, diketahui bahwa terdapat siswa lain yang ikut menyaksikan bullying terhadap korban.
“Indikator pertama banyaknya anak (pelaku) berhadapan dengan hukum, kedua fakta bahwa ada 30-40 anak yang turut menyaksikan kejadian tersebut,†ucap Rizki.
Maka dari itu ia mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, pihak korban akan menyelesaikan kasus sampai tahap pengadilan.
“Kita menjelaskan proses hukum secara peradilan pidana anak seperti apa, khususnya diversi. Kedua kita sampaikan ada nggak hal-hal. Tetapi si Ibu inikan tujuan utamanya ya memang harus sampai pengadilan,†jelas Rizki.