Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei 2022

Nasional

Selasa, 10 Mei 2022 | 00:00 WIB
Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang memiliki SIM sudah memasuki akhir masa berlaku. Dispensasi diberikan hingga 17 Mei 2022.

rb-1

Direktur Regident Korlantas Polri,  Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Sebab di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022.

“Relaksasi nya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera memperpanjang dari tanggal itu,” kata Yusri Yunus, Selasa (10/5).

Baca Juga: Selama KTT ASEAN, Pemkab Manggarai Barat Minta ASN WFH

rb-3

Yusri mengatakan, seluruh kantor Satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.

“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM. Melalui aplikasi SINAR, juga bisa dateng langsung ke satpas-satpas yang ada. Insya allah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya,” ucap Yusri.

Yusri mengajak masyarakat segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang hingga batas waktu relaksasi pada 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.

Baca Juga: DPR Soroti Permasalahan Kasus Hepatitis Akut

“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa, yaitu bikin baru lagi,” tutur dia.

Sebelumnya, Korlantas Polri menutup seluruh kantor satpas sejak 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.

Tag Nasional Brigjen Yusri Yunus Korlantas Polri Cuti Bersama Lebaran Dispensasi Perpanjangan SIM

Terkini