Korupsi BTS 4G, Kejagung Tangkap Direktur Basis Investments

Forumterkininews.id, Jakarta – Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, dikabarkan telah ditangkap tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (15/6) pagi.

Muhammad Yusrizki ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode periode 2020-2022, yang telah merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun lebih.

“Iya benar tadi pagi tim jaksa penyidik ke Bandara Soekarno Hatta,” kata sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/6).

Berdasarkan informasi dan kabar yang diterima, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seseorang bernama Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi KADIN, dan juga sebagai Direktur di Basis Investments Indonesia.

“Iya (Muhammad Yusrizki) yang ditangkap,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut.

Muhammad Yusrizki sebagai salah satu petinggi dari perusahaan sub kontraktor yang diduga ikut mengerjakan proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo dari sisi pengadaan panel Surya dan pembangkit listrik.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo tidak membantah bahwa ada nama Muhammad Yusrizki dalam berkas perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

Namun ia enggan menjelaskan secara detail soal dugaan keterlibatan Yusrizki dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G, karena hal tersebut sudah ke materi penyidikan.

“Yusrizki itu nanti masuk ke materi penyidikan. Jadi lihat aja nanti hasilnya,” kata Ari Prabowo saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun, nama perusahaan
Basis Investments merupakan nama merek PT Basis Utama Prima. Akta terakhir perseoran tertanggal 19 Juli 2022 mencatat nama Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai direktur.

BACA JUGA:   Usut Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Akan Bekerja Sendiri

Sebanyak 99,9 persen saham PT Bakti Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro, yang merupakan pengusaha yang juga suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS 4G Kemenkominfo, sebanyak 7 tersangka, yakni Johnny G Plate sebagai Menkominfo, tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Terbaru, Windy Purnomo (WP) sebagai pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta saat akan melarikan diri ke Filipina. Tersangka WP merupakan orang kepercayaan tersangka IH. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...