Korupsi BTS Kominfo: WP Disebut Bukan Orang Kepercayaan Tsk IH

Hukum

Rabu, 24 Mei 2023 | 00:00 WIB
Korupsi BTS Kominfo: WP Disebut Bukan Orang Kepercayaan Tsk IH

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Irwan Hermawan (IH), Handika Honggo Wongso, membantah saksi Windy Purnama (WP) yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo bukanlah orang kepercayaan kliennya.

rb-1

Namun, ia membenarkan bahwa tersangka (tsk) WP berada dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Bukan orang kepercayaan IH, tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yg berkuasa,” kata Handika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/5).

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Garam 

rb-3

Handika membeberkan bahwa yang paling utama saat ini adalah keselamatannya, untuk itu perlu mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

“Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK, sebab setelah di BAP pasti nyawanya dalam bahaya besar,” ucapnya.

Sebagai informasi, penyidikan  Kejaksaan Agung hari ini menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Mantan Kepala Divisi 1 PT Waskita Karya Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Windy Purnama ditetapkan tersangka dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag Hukum Kuasa Hukum Orang Kepercayaan Tersangka IH WP Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

Terkini