Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung Ungkap Peran Dirjen PLN Kemendag

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memaparkan peran Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrashari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Terutama terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan perekonomian negara, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka.

Kata Jaksa Agung, tersangka Indrashari Wisnu diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak melakukan ekspor minyak goreng.

“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Kemudian dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat,” kata Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

“Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO yakni 20 persen dari total ekspor,” sambungnya.

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Dirjen PLN Kemendag IWW agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

“Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW, sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ungkap Jaksa Agung.

“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO” sambung Burhanuddin.

BACA JUGA:   Pemuda Batak Bersatu: Kami Hanya ingin Mendorong Supremasi Hukum

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Artikel Terkait