Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Begini Peran Emirsyah Satar

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tersangka Emirsyah Satar merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambil alihan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan PT Garuda Indonesia.

“Pengadaan pesawat dalam rangka zaman direksi dia (ES) ini kan terjadinya pada waktu dia menjabat (Dirut PT Garuda Indonesia), yang  bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja selama dia (Emirsyah) menjabat sebagai Direktur Utama,” kata Febrie dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).

Dalam perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2005-2014, dan SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), pada 27 Juni 2022.

Baca Juga: Kejagung Akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi PT Garuda Indonesia

Lebih lanjut peran tersangka ES yang didalami penyidik, telah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS. Dan hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.

Selain itu, tersangka ES yang meminta direksi PT Garuda Indonesia untuk memilih pihak penyedia pesawat ATR dan Bombardier serta CRJ-1000.

“Tersangka Emirsyah Satar bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt (kapten) AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan (dalam pengadaan pesawat) dan dipilih,” paparnya.

BACA JUGA:   Alvin Lim Dituntut Rp100 Miliar oleh Panda Nababan

Sebab, kata Febrie, bahwa instruksi perubahan analisa dalam hal pengadaan pesawat yang diinstruksikan Tersangka ES kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.

Baca Juga: Masih Jalani Hukuman, Emirsyah Satar Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara, lanjut dia, untuk perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat terpidana ES, terkait perkara suap dalam hal pengadaan pesawat.

“Kalau di KPK adalah sebatas mengenai suap. Ini (di Kejagung) mulai dari pengadaannya tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada itu yang minta dipertanggung jawabkan,” tuturnya.

Perbuatan Tersangka ES sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait