Korupsi Proyek Satelit, Tiga Petinggi PT Dini Nusa Kusuma Diperiksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 3 petinggi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Diketahui, PT DNK merupakan pihak swasta yang mengajukan kontrak perjanjian dengan Kemhan untuk penyewaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) ke Avanti Communication Limited pada 2015.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma. Dia diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Kemudian RACS selaku Promotion Manager PT DNK yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT).

“Selanjutnya saksi berinisial AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma,” sambungnya.

Leonard menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiga saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang diketahui dan dialami sendiri.

“Hal tersebut dalam rangka menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan periode 2015 s/d 2021,” tuturnya.

Sementara PT DNK sendiri merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia. Dan perusahaan yang dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Pidsus Kejagung menemukan bukti awal indikasi korupsi dalam proyek satelit slot orbit 123 pada Kemhan Tahun 2015 dan diduga menimbulkan kerugian negara.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah diterbitkan per 14 Januari 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit slot orbit 123 pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 Nomor: PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.

BACA JUGA:   Kompolnas: Penangkapan Saipul Jamil Rendahkan Martabat Manusia

Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit berawal sejak 2015 s/d 2021, dimana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

Proyek tersebut merupakan bagian dari program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kemhan, antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

Namun yang menjadi masalah dalam proses tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015.

Kemudian, dalam prosesnya juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu tidak perlu melakukan penyewaan tersebut. Karena dalam ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi, maka masih ada waktu 3 tahun masih dapat digunakan.

Tetapi tetap dilakukan penyewaan, sehingga tim penyidik pidsus Kejagung melihat ada perbuatan melawan hukum.

Bahkan, satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang negara yang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar.

Uang itu berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp41 miliar, biaya konsultan senilai Rp18.5 miliar, dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp4,7 miliar.

Selain itu, ada juga putusan arbitrase, bahwa negara harus membayar sekitar US$ 20 juta, yang masih disebutkan sebagai potensi kerugian negara. Karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana hasil persidangan arbitrase. []

Artikel Terkait