KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Mantan Kasau, Agus Supriatna

Hukum

Selasa, 13 September 2022 | 00:00 WIB
KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Mantan Kasau, Agus Supriatna

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017.

rb-1

"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/9).

Pemanggilan terhadap Agus terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland. Dimana dalam kasus ini Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rizky Billar Dijadwalkan Pemeriksaan Kembali Kamis Pekan Depan

rb-3

Kata dia, KPK meminta Agus bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

"Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki pada Kamis (8/9). Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan.

Baca Juga: Tidak Ada Unsur Komando dalam Kasus Paniai, Laporan Komnas HAM Jadi Sorotan PBHI

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan. Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," kata Ali saat itu.

KPK telah menahan tersangka Irfan pada Selasa (24/5) usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. KPK menduga perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag Hukum KPK Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Mantan Kasau Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna Surat Panggilan Kedua

Terkini