KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Lukas Enembe
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe harus ditolak.
"Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan Penuntut Umum (Jaksa KPK) tersebut. Maka Penuntut Umum memberikan kesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan," kata salah satu jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Oleh sebab itu, keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Lukas Enembe dan tim penasehat hukum telah masuk pokok pembuktian perkara terkait suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Dan timbul dari ketidakcermatan penasihat hukum terdakwa memahami ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan kekeliruan penasihat hukum terdakwa yang tidak memahami konstruksi perkara a quo secara utuh," ucap jaksa KPK dalam membacakan tanggapan atas nota keberatan.
Atas hal tersebut, maka tim jaksa KPK memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan Terdakwa Lukas Enembe untuk seluruhnya.
"Menyatakan Surat Dakwaan Nomor: 44 / TUT.01.04 / 24 / 05 / 2023 Tanggal 30 Mei 2023 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP," tuturnya."Sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Lukas Enembe," sambungnya.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Dengan demikian, tim jaksa KPK menyatakan bahwa sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Semoga Majelis Hakim tetap teguh, arif, dan bijaksana untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian. Sehingga harmoni dalam mencari kebenaran materil perkara tetap terjaga hingga persidangan perkara ini usai," paparnya.
Tim jaksa KPK menambahkan bahwa Terdakwa Lukas Enembe didakwa dengan dakwaan kombinasi. Sehingga tidak ada korelasi penerapan Pasal 65 KUHP antara dakwaan suap dengan dakwaan gratifikasi.
"Karena Penuntut Umum hanya mendakwa dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk dakwaan Kesatu pertama atau kedua terkait suap yang Penuntut Umum pandang sebagai beberapa perbuatan yang berdiri sendiri," tegasnya.