KPK Sita Dokumen Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU!
Hukum

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang melibatkan PT Telkomsigma menyita perhatian publik.
Itu tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dari Head Legal PT Telkomsigma, Wisnu Kamulyan.
Penyitaan dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa Wisnu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 pada, Senin (19/5/2025) kemarkn.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
"KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen kepada saksi sebagai tambahan barang bukti untuk perkara dimaksud," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (21/5/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Instagram]
KPK Tetapkan 3 Tersangka
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Meski begitu, identitas ketiganya sampai saat ini belum diungkap.
"Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut telah diterbitkan pada September 2024 lalu.
KPK Periksa Sejumlah Saksi
Ilustrasi gedung KPK. [Instagram]
Penyidik KPK juga telah memeriksa terhadap sejumlah saksi, di antaranya, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purchasing PT SCC Aily Sutedja, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina Anton Trienda, Eks Sales Enterprise PT Packet Systems Antonius Haryo Dewanto.
Saksi lainnya yakni Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Ariwibawa, Mantan Direktur PT Dabir Delisha Indonesia Asrul Sani, Mantan Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia Benny Antoro, Mantan Direktur PT LEN Industri Bobby Rasyidin.