KPK Telusuri Uang Suap Bupati PPU untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik uang suap yang diterima Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur itu diduga bakal digunakan untuk kepentingan pencalonan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
Pasalnya berdasarkan informasi, uang hasil suap tersebut akan digunakan Gafur untuk memuluskan dirinya menjadi Ketua DPD partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kaltim.
"Soal peruntukan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya,†kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Komnas PA: Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Harus Dipastikan Ramah Anak
Menurutnya, lembaga antirasuah akan mengumpulkan alat bukti dan mendalami aliran dana yang diterima Abdul Gafur dan pihak lain.
Oleh karenanya, KPK tidak segan menetapkan tersangka baru, jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap tersebut.
"KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka,†ucap Ali.
Baca Juga: TNI AL Selidiki Prajurit Diduga Aniaya Sopir Mobil di Jaksel
Ia meminta masyarakat ikut mengawal penyidikan perkara hingga tuntas tanpa memberikan kesimpulan yang tidak didukung bukti.
“Untuk itu KPK minta publik ikut mengawasi proses penanganan perkara ini. Namun demikian tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat,†tuturnya.
Diketahui, soal dugaan uang suap masuk ke Partai Demokrat sempat disinggung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan, Abdul Gafur tengah mencalonkan diri sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur.
Atas dasar hal tersebut, KPK akan terlebih dulu melakukan pendalaman ada atau tidaknya aliran uang ke partai berlambang Mercy itu.
“Pemilihan DPD atau di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan di lihat di proses penyidikan,†tegas Alex.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).